Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Istri Ferdy Sambo Ngotot Ngaku Diperkosa Brigadir J, Kabareskrim Polri: Kebenaran Hakiki Hanya Milik Allah SWT

07 September, 2022 | 9/07/2022 WIB Last Updated 2022-09-07T02:40:33Z

 

Kolase istri Ferdy Sambo dan Brigadir J. Foto dokumen Brigadir J menangis saat meninggalnya orang terkasih. (baliputra sundana)

Kabareskrim Komjen Agus Andrianto mengakui jika terkait pengakuan istri Ferdy Sambo diperkosa mendiang Brigadir J, minim bukti.

Meski hingga saat ini istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ngotot jadi korban pelecehan seksual, akan tetapi untuk membuktikannya sangat sulit. 

Sebagai informasi, tiga tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana yang merenggung nyawa Brigadir J, kembali diperiksa.

Mereka yang akan diperiksa kembali adalah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dan istrinya Putri Chandrawati, serta Kuat Ma'ruf.

Baca Juga:Sebelum Jalani Uji Kebohongan, Ferdy Sambo Bakal Diperiksa Sebagai Tersangka Obstruction Of Justice Hari Ini

Selain mereka bertiga ada ART bernama Susi yang ikut diambil keterangannya sebagai saksi.

Komjen Agus Andrianto menjelaskan soal munculnya dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Komjen Agus Andrianto menjelaskan  isu perselingkuhan antara istri Ferdy Sambo dengan Kuat Maruf, juga kecil kemungkinan. 

Dia menyebut jika isu dugaan pelecehan yang disebut terjadi di Magelang, Jawa Tengah, minim alat bukti. 

Komjen Agus Andrianto menyayangkan peristiwa pelecehan yang diakui dialami istri Ferdy Sambo, tidak dilaporkan ke pihak kepolisian sesaat setelah kejadian. 

Andai saja kejadian itu dilaporkan pihak istri Ferdy Sambo ke polisi, penyidik bisa langsung melakukan olah tempat kejadian perkara atau TKP dan mengumpulkan barang buktinya. 

"Sayangnya mereka (pihak istri Ferdy Sambo) tidak melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian (Polres). Sehingga ada olah TKP dan pengambilan bukti-bukti terkait kejadian tersebut," kata Agus kepada wartawan, Senin (5/9/2022). 

Komjen Agus Andrianto juga menjelaskan soal bagaimana mengungkap kejadian yang minim alat bukti.

Dia mengatakan, tentang dugaan perkosaan, hanya istri Ferdy Sambo Putri, Brigadir J dan Tuhan Yang Maha Kuasa. 

"aya pernah ungkapkan yang tau hanya Allah, PC dan almarhum J yang tahu pastinya" kata Komjen Agus Andrianto.

Komjen Agus Andrianto mengatakan, kebenaran hakiki itu hanya milik Tuhan Yang Maha Kuasa. 

Sementara untuk kebenaran duniawi, menurutnya harus didasari atas keterangan saksi dan bukti. 

"Kebenaran hakiki hanya milik Allah SWT. Kebenaran duniawi tentunya didasari atas keterangan saksi-saksi dan bukti," ujarnya. 

Sampai saat ini, perkataan Ferdy Sambo tentang menyangkut kehormatan dan harga diri, tidak jelas maksudnya.

Peristiwa pembunuhan Brigadir J ini menurut Komjen Agus Andrianto diduga menyangkut kehormatan. 

Namun, Komjen Agus Andrianto mengatakan tidak jelas apakah terkait pelecehan atau hal lainnya. 

Komjen Agus Andrianto menyinggung soal naluri sebagai penyidik yang lama digelutinya.

"Naluri kami sebagai penyidik seniorlah (sudah mau pensiun) apa yang terjadi ya menyangkut kehormatan sebagaimana disampaikan oleh Dirtipidum beberapa waktu yang lalu," ungkapnya. 

Sedangkan terkait isu perselingkuhan antara istri Ferdy Sambo dan Kuat Maruf, dikatakan Komjen Agus Andrianto kecil kemungkinan. 

Hal itu merujuk pada keterangan beberapa saksi, di mana Kuat Maruf berhenti bekerja sementara selama dua tahun karena pandemi Covid-19. 

"Kalau isu dengan Kuat (selingkuh) kok jauh ya. Karena Kuat baru seminggu masuk setelah hampir dua tahun karena pandemi Covid-19 (yang bersangkutan kena covid). Hal ini terkonfirmasi saksi-saksi lainnya," bebernya. 

Kecuali Bharada E

Terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, tim khusus telah menetapkan lima tersangka. 

Mereka, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E alias Richard Eliezer, Brigadir RR alias Ricky Rizal, dan Kuat Maruf. 

Kecuali harada E, empat tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. 

Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati. 

Sedangkan Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. Dia terancam hukuman lebih ringan, yakni 15 tahun penjara. 

iklan

close