Dandruf (bukan nama sebenarnya-baju tahanan) saat diperiksa oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Samarinda. TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA |
Dandruf (19) nama samaran tega merudapaksa adik ipar, sebut saja namanya Bunga (13) akhir Mei 2022 lalu.
Anehnya, pelaku mengaku aksi dilakukan karena benci dengan sang istri yang kerap pergi dengan lelaki lain.
"Dari awal nikah sudah sering dia (istri) jalan sama laki-laki lain. Saya sakit hati dan dendam," ucapnya Rabu (22/6/2022).
Di saat hati semakin dongkol, Dandruf berupaya mencari cara untuk melampiaskan amarahnya.
Suatu waktu, di rumah hanya tinggal dirinya bersama adik iparnya tersebut.
Entah setan apa yang merasuki, Dandruf langsung merangkul Bunga serta melakukan aksi bejatnya.
"Waktu itu dia (korban) berontak. Tapi kalah sama saya. Saya sadar kok ngelakuinnya. Alasannya karena memang benci aja sama istri saya," ceritanya.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Andika Dharma Sena melalui Kanit PPA Iptu Teguh Wibowo mengatakan kejadian pada Mei 2022 lalu, tepatnya di kediaman mertua tersangka, Kawasan Kecamatan Samarinda Ilir.
"Jadi korban datang bersama tantenya ke Polres kalau keponakannya ini dirudapaksa oleh kakak iparnya," terang Iptu Teguh Wibowo.
Setelah mendapat laporan pihaknya langsung melakukan penyelidikan, dan mengaman barang bukti berupa pakaian korban.
"Ada juga hasil visum. Tersangka langsung kita amankan dan tanpa perlawanan," bebernya.
Iptu Teguh Wibowo juga menjelaskan bahwa perbuatan tersangka terungkap ketika bibi korban mendapati Bunga terus-terusan murung dan menangis.
Setelah didesak, akhirnya korban mengaku telah dirudapaksa kakak iparnya," lanjutnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 81 Jo 76D Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tengang penetapan PERPU Nomor 01 Tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.