Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Saat PPKM Darurat ini Syarat untuk Lewati Penyekatan Jalan di Kota Pontianak

13 Juli, 2021 | 7/13/2021 WIB Last Updated 2021-07-13T11:56:22Z
Saat PPKM Darurat ini  Syarat untuk Lewati Penyekatan Jalan di Kota Pontianak
Penyekatan di Kota Pontianak, Kalbar, terkait PPKM darurat. (Antara)

Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak, Utin Srilena Chandramidi menerangkan, jika ingin melewati jalan-jalan yang disekat, dapat membawa surat keterangan atau surat tugas yang menerangkan bahwa kondisi yang bersangkutan memaksa harus melewati lokasi jalan yang ditutup.

“Karena semi-lockdown, maka dilakukan penutupan atau penyekatan jalan-jalan utama. Jika lewat, dapat membawa surat keterangan atau surat tugas yang menerangkan kondisi yang memaksa harus melewati lokasi jalan yang ditutup," ungkap Utin.

Selain itu, untuk kendaraan mobil oksigen, ambulans, mobil pengangkut sampah dan perlu penanganan cepat orang sakit dan berduka, diperbolehkan lewat.

“Penutupan jalan dapat dilewati oleh mobil oksigen, ambulans, mobil pengangkut sampah dan perlu penanganan cepat untuk orang sakit dan berduka,” ucap Utin.

Aturan PPKM Darurat di Pontianak

Berikut beberapa aturan PPKM Darurat di Pontianak:

1. Seluruh aktivitas non esensial tidak buka.

2. Seluruh aktivitas esensial tetap buka.

3. Rumah makan minum tidak boleh makan ditempat, hanya boleh menerima pesana untuk dibungkus dibawa pulang.

4. Perkantoran di Kota Pontianak harus melakukan WFH (work from home) 100%, terkecuali yang melakukan pelayanan publik itu 50%.

5. Sejumlah jalan protokol pun akan dilakukan penyekatakan selama 24 jam guna membatasi mobilitas masyarakat.

6. Mal dan pusat perbelanjaan tutup.

7. Apotek dan toko-toko yang menjual bahan pokok, serta pasar tradisional, tetap diperkenankan buka dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

8. Untuk kantor swasta yang esensial melaksanakan WFH 50 persen tetapi yang tidak esensial kita minta 100 persen bekerja dari rumah.

9. kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan) dilakukan secara daring/online.

10. Pelaksanaan akad nikah dilaksanakan sesuai dengan pengaturan Kantor Kementerian Agama Kota Pontianak.

11. Pelaksanaan kegiatan peribadatan lebih mengoptimalkan ibadah di rumah.

12. Tempat yang ditutup sementara waktu yaitu taman alun kapuas, promenade, taman digulis, taman catur, taman sepeda, jogging track,
sarana olahraga dan taman bermain.

13. Tempat konstruksi atau lokasi proyek dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

iklan

close