Kapolresta Pontianak Kombes Leo Joko Triwibowo di lokasi kebakaran lahan di Pontianak, Kamis (18/2/2021). (Foto: iNews.id/Uun Yuniar) |
Salah satu lahan yang terbakar berada di Jalan Prit Demang, Kecamatan Pontianak Selatan.
"Ini luasnya di bawah satu hektare. Penyebab kebakaran masih kita dalami," ujarnya di lokasi, Kamis (18/2/2021). Dia mengatakan, petugas kepolisian menemukan perkakas seperti cangkul dan gerobak dorong saat melakukan penyelidikan di lokasi.
Diduga perkakas itu milik pelaku pembakaran lahan. Polisi telah meminta keterangan pemilik lahan tersebut. Apabila ada indikasi korporasi yang melakukan pembakaran, hal itu bisa ditindaklanjuti dengan proses hukum.
Namun bila itu dilakukan pemilik lahan, polisi akan mendalami maksud pembakaran lahan tersebut.
"Kalau memang korporasi bisa kita jerat hukum. Tapi ini tanah pribadi. Kalau memang masuk unsur kesengajaan, bisa kita kenakan pasal yang tepat," ujarnya.
Dia menegaskan, ancaman bagi pelaku pembakar lahan telah diatur dalam UU Nomor 32 tahun 2009 tentang pembinaan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Pelaku bisa dijerat dengan hukuman maksimal hingga 10 tahun penjara. Dia meminta warga Pontianak tidak lagi melakukan pembakaran lahan [inews]