Ilustrasi Kabut asap di kota pontianak |
Kebakaran Hutan dan Lahan atau Karhutla di Kota Pontianak, Kalimantan Barat terjadi dalam sepekan ini. Kabut asap pun akhirnya menyelimuti Kota Pontianak dan membuat sesak serta kotor sejumlah rumah atau pun kantor, akibat debu sisa pembakaran yang menempel di lantai rumah.
Johan, satu di antara warga Jalan Adi Sucipto Gang Haji Munah ini mengaku pernafasannya sudah terganggu, akibat kabut asap yang mulai pekat. Menurutnya, setiap pagi dan malam hari, sebelum dan setelah ke kantor tempatnya bekerja, ia wajib menyapu seluruh isi rumah, hingga halaman rumanhnya, akibat banyak sekali debu sisa pembakaran yang menempel di lantai.
“Sesak nafas, pandangan pun dah ndak jauh kalau pakai motor malam-malam karena kabut asap ini. Capek juga tiap sehari dua kali nyapu rumah, gara-gara lantai kotor kena debu (sisa pembakaran lahan) yang bertebaran di lantai. Untungnya sekarang pakai masker karena covid-19 juga kan, agak tertolonglah,” ujarnya kepada Warta Pontianak, Jumat 19 Februari 2021.
Bencana kabut asap akibat Karhutla ini menjadi bencana tambahan selama masa pandemi Covid-19. Johan mengatakan, bencana ini menjadi kesulitan tambahan bagi dirinya, yang harus mengeluarkan ekstra uang membeli masker.
“Mana cukup pakai 1 masker bang, harus 2 lapis. Tetap sakit hidung bang, kalo cuma pakai 1 masker, apalagi saya beli masker yang sekali pakai, kalau kain (masker) ndak mempan,” kesalnya.
Sementara itu, kekesalan akibat kabut asap dan kebakaran hutan dan lahan juga dinyatakan Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono. Sembari menahan emosinya, Edi meminta Polisi segera mencari pelaku pembakar lahan tersebut.
Selain itu, Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menuturkan, dirinya berencana mengkaji untuk menjatuhkan sanksi denda akibat kerugian yang ditimbulkan dari kebakaran lahan.
“Dampaknya rugi waktu, tenaga, biaya. Mungkin dengan efek denda yang besar masyarakat akan berpikir 10 kali untuk melakukan pembakaran," kata Edi saat meninjau lokasi kebakaran lahan di Jalan Parit Demang, Jumat, 19 Februari 2021.
baca juga : Kapolresta Pontianak Akan Tindak Tegas Para Pelaku Pembakar Lahan, Hukuman Pidana Siap Menanti