Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2021 untuk Kalimantan Barat (Kalbar) tidak naik. UMP 2021 sebesar Rp2.399.698,65 sama seperti tahun 2020.
"Untuk nilai UMP tahun 2021 sebesar Rp2.399.698,65 sama dengan UMP tahun 2020," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalbar, Manto di Pontianak, Kamis (29/10/2020).
Menurutnya, penetapan UMP ini juga telah disepakati perwakilan serikat pekerja dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) di Kalbar.
Dia menjelaskan, penentuan UMP tahun 2021 melalui rapat bersama tripartit yang digelar dua kali pada 19 dan 22 Oktober 2020. Dalam rapat tersebut disepakati UMP 2021 tak mengalami kenaikan.
Kendati demikian ada peningkatan upah khusus untuk sektor perkebunan dan pengolahan sawit. Upah Minimum Sektor Provinsi (UMSP) tahun 2021 untuk sektor tersebut disepakati lebih tinggi sebesar satu persen dari UMP 2021 yakni sebesar Rp2.423.695,63.
Manto mengatakan, keputusan ini juga sejalan dengan Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah.
Dalam SE itu, seluruh gubernur di Indonesia disarankan untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai UMP tahun 2021 sama dengan UMP tahun 2020. Salah satu pertimbangan yakni kondisi perekonomian di masa pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional. [Inews]