Kakek DAR (63) ditangkap polisi karena diduga mencabuli anak di bawah umur hingga hamil di Melawi, Kalbar. (Foto: iNews/Faisal Abubakar) |
"Kejadian ini sejak tahun 2017 dan yang terakhir kali nya yaitu pada hari Minggu tanggal 14 bulan Juni tahun 2020 sekira jam 21.00 Wib di dalam kamar korban. Korban AD berumur 14 tahun 9 bulan sementara pelaku DAR telah berumur 63 tahun dan masih tetangga korban," ungkap Kasat Reskim Polres Melawi, Muhammad Ginting, Selasa (13/10/2020).
Dikatakan Ginting, kejadian ini diketahui saat salah satu keluarga korban melihat perut korban yang membesar seperti orang hamil. “Ketika ditanya salah satu keluarga, korban tidak mau menjawab,” ucapnya.
Namun setelah didesak oleh keluarga, korban baru menjawab dan mengakui kondisi perutnya yang membesar akibat ulah kakek DAR. Keluarga korban kemudian sepakat melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Melawi.
Setelah menerima laporan, tim unit Reskrim Polres Melawi bergerak cepat untuk memburu pelaku. DAR (63) Pelaku pencabulan ditangkap ditempat kerjanya dan pelaku disangkakan pasal 81 ayat (1), ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. [Inews]