Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Anarkis Saat Demo UU Cipta Kerja di Pontianak, 5 Orang diamankan Polisi Reaktif 2 Diantarana Positif Covid 19

11 Oktober, 2020 | 10/11/2020 WIB Last Updated 2020-10-11T06:06:34Z
Ribuan massa di Pontianak melakukan aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law. Foto: Leo Prima/Hi!Pontianak


Lima orang demonstran yang diamankan polisi di Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), karena bertindak anarkistis saat unjuk rasa penolakan Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, reaktif Covid-19 dari hasil tes cepat. Dua di antaranya dipastikan positif Covid-19.

Gubernur Kalbar Sutarmidji mengatakan, dua pengunjuk rasa yang positif terpapar virus corona tersebut menambah jumlah kasus positif Covid-19 di Kalbar. Total kumulatif pasien berjumlah 122 kasus.

"Ada tambahan 80 kasus Covid-19 hari ini di provinsi ini, termasuk dua orang pelaku unjuk rasa. Sekarang pasien yang dirawat berjumlah 122 orang," ujar Sutarmidji dalam akun medsos yang dipantau di Pontianak, Sabtu (10/10/2020).

Sutarmidji mengatakan, dari seluruh pasien positif Covid-19 tersebut, yang terbanyak dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Soedarso Pontianak. Dia berharap semua pasien yang masih dirawat segera sembuh, termasuk pasien dalam kategori orang tanpa gejala.

"Ayo semangat, Insya Allah semua bisa sembuh. Bersihkan pikiran, bertekad sembuh dan beribadah serta berdoa dengan khusyuk," ujarnya.

Kabid Humas Polda Kalbar Kombes (Pol) Donny Charles Go sebelumnya mengatakan, lima pendemo yang melakukan tindak anarkistis di depan Gedung DPRD Kalbar, pada Kamis (8/10/2020), diketahui reaktif Covid-19 dari hasil tes cepat. Selain itu, dua positif menggunakan narkoba jenis ganja.


"Dari 35 orang yang diamankan, 26 orang oleh Polda Kalbar dan sembilan orang oleh Polresta Pontianak, lima orang hasil tes cepatnya reaktif Covid-19 dan dua lagi positif menggunakan narkoba jenis ganja," kata Donny Charles Go.


Para pendemo tersebut masih diamankan. Sementara untuk proses tes usap bagi yang reaktif masih menunggu koordinasi dengan Tim Satuan Tugas Covid-19 Provinsi Kalbar.


Dia mengimbau kepada para pengunjuk rasa agar tetap mematuhi protokol kesehatan saat berdemonstrasi. Gunakan masker dan jaga jarak guna menghindari penyebaran Covid-19.


Dia juga meminta kepada mahasiswa dan masyarakat agar tidak terpancing oleh isu-isu provokatif. "Silakan gunakan jalur judicial review untuk menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja, bukan dengan cara membuat kericuhan yang hanya merugikan semua pihak," ujarnya. [inews]

iklan

close