Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

PNS Sebar Hoaks Ujaran Kebencian di Media Sosial Bakal Disanksi Dengan Berat

15 Oktober, 2019 | 10/15/2019 WIB Last Updated 2019-10-15T04:55:39Z


Badan Kepegawaian Negara (BKN) melarang pegawai negeri sipil (PNS) menyebarluaskan berita yang berisi ujaran kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

BKN mengimbau kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Daerah untuk membina PNS di lingkungannya agar bekerja sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing, dan peka terhadap perubahan situasi dan kondisi di lingkungannya yang mengarah pada terjadinya potensi konflik sosial.

"PNS yang terbukti menyebarluaskan berita hoaks yang bermuatan ujaran kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) merupakan suatu pelanggaran disiplin dan dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Kepala BKN, Bima Haria Wibisana, dikutip dari keterangannya, Senin (14/10).

Bima menjelaskan pelanggaran disiplin sebagaimana dimaksud antara lain berupa penyampaian pendapat di muka umum baik secara lisan maupun tertulis, yang dilakukan secara langsung maupun melalui media sosial atau media lainnya seperti spanduk, poster, baliho yang bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) serta Pemerintah.

Kemudian menyampaikan pendapat di muka umum baik secara lisan maupun tertulis, yang dilakukan secara langsung maupun melalui media sosial atau media lainnya seperti spanduk, poster, baliho yang bermuatan ujaran kebencian terhadap salah satu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

"Menyebarluaskan pendapat yang bermuatan ujaran kebencian sebagaimana dimaksud baik secara langsung maupun melalui media sosial share, broadcast, upload, retweet, regram, dan sejenisnya," jelasnya.

Di samping itu, bentuk pelanggaran disiplin lainnya yakni mengadakan, mengikuti, dan menghadiri kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dam membenci Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) serta Pemerintah.

"Menanggapi atau mendukung sebagai tanda setuju pendapat sebagaimana dimaksud dengan memberikan likes, love, retweet, regram, atau comment di media sosial," jelasnya.

Bima menambahkan fungsi dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah sebagai perekat pemersatu bangsa dan untuk menjaga situasi kondisi yang tertib dalam pelaksanaan tugas. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil, penyelenggaraan kebijakan dan Manajemen ASN berdasarkan pada asas nondiskriminatif serta persatuan dan kesatuan

"Nilai dasar ASN/PNS antara lain memegang teguh ideologi Pancasila, setia dan mempertahankan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta pemerintahan yang sah, menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak, serta menciptakan lingkungan kerja yang nondiskriminatif," kata dia.

iklan

close